JENDSUD SATU ARAH DIBERLAKUKAN
SALATIGA (KR) – Walikota Salatiga, John Manuel Manoppo SH telah mengeluarkan perintah Nota Dinas yang ditujukan ke Dishub setempat mengenai pemberlakuan jalur satu arah di jalan utama Jendral Sudirman.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Salatiga, Jafet Patola SSos kepada wartawan,mengatakan nota dinas Walikota tersebut telah diterima dan Jendsud satu arah akan diuji coba mulai Senin (15/2).
Uji coba ini akan dilakukan langsung oleh Walikota dan Muspida dari arah utara (Pertigaan Jalan Langensuko) sampai selatan di pertigaaan Jendsud dan Jalan Sukowati Salatiga.
“Nota dinas Walikota sudah kami terima dan Jendsud satu arah akan diberlakukan 15 Februari dengan uji coba terlebih dahulu,” ujar Jafet Patola.
Ditegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban di jalur pendukung satu arah terutama di jalan Kesambi, Semeru dan jalan Pemotongan Salatiga. Angkutan kota yang boleh melewati jalan ini hanya angkutan lin 5,8 dan 11. ”Kami juga berkoordinasi dengan Satlantas sebagai petugas penindakan di lapangan,”ujarnya. (Sus)-c
























































