WALIKOTA LANTIK DIREKTUR PD BKK SIDOREJO
BALAI KOTA – Bertempat di ruang Pendopo Pemkot Salatiga, Kamis 4 Februari 2010 Walikota Salatiga melantik Agus Joko Susilo,SE menjadi Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan ( PD BKK) Sidorejo Kota Salatiga Masa Jabatan periode 2010-2013. Hadir dalam acara pelantikan itu Wakil Walikota,Sekretaris Daerah,Jajaran Direktur PDAU,para Asisten Sekda,para Kepala SKPD dan tamu undangan.
Perusahaan Daerah BKK Sidorejo Kota Salatiga merupakan Perusda kerja sama antara Pemerintah Kota Salatiga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah.
Sesuai dengan namanya, maka perusahaan ini merupakan salah satu lembaga keuangan yang berada si lingkup kecamatan. Dalam perekonomian modern, lembaga keuangan menjadi salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitur dan kreditur. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak.
Lembaga keuangan memiliki fungsi strategis yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat, di antaranya adalah (1) menghimpun dana; (2) menyalurkan kredit; dan (3) melancarkan transaksi perdagangan dan jasa. Fungsi yang strategis ini memberi kesempatan luas kepada sektor
lembaga keuangan untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Dengan demikian diharapkan agar PD. BKK dapat menjalankan fungsinya dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Adapun berkaitan dengan acara pelantikan ini, diharapkan agar direktur yang baru mampu meningkatkan kinerja PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga, sehingga pada saatnya Perusahaan Daerah yang beralamat di Jalan Menur ini nanti dapat menjadi PD. BPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sdk-Humas)

























































